Saksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang berlaku mulai 14 September 2020. Pergub No 53 Tahun 2020 itu berfungsi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jawa Timur. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Selain itu wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi administratif yang sifatnya perorangan hingga yang berbadan usaha. Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama. @khofifah.ip @emildardak – Like, Comment and Share ! – SMEKESBAYA, sekolah anak KEREN se Surabaya❗ – Follow Instagram @smkkesehatansurabaya Facebook @smkkesehatansurabaya Hubungi Kami : Email smkesby@gmail.com WA 0821 4006 8299 www.smekesbaya.sch.id – #sekolahanakkeren #smekesbaya #smkkesehatan #smkkesehatansurabaya #smkkessbybagus #smkkessbybisa #smkkessbyakeren #surabaya #sekolahanakkeren #ppdb2020 #ppdbsmk #coronavirus #smekesbayakeren #dirumahaja #smekesbaya #ppdbsmk #smkkreatif #smkkekinian #jatim #jawatimur #jatimoptimis

Share:

Send Us A Message

More Posts